Dinilai Diskriminatif, LP3HI Somasi Wali Kota Solo Terkait Larangan Pedagang Takjil

Foto : Dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id – Kebijakan Pemerintah Kota Surakarta yang melarang pedagang takjil berjualan di jalan protokol berbuntut panjang. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi melayangkan somasi kepada Wali Kota Surakarta, mendesak pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 yang dinilai tidak adil bagi rakyat kecil.

Langkah hukum ini diambil menyusul ketegangan di lapangan, setelah ratusan personel Satpol PP nyaris bentrok dengan pedagang takjil di kawasan Pasar Klewer pada Rabu (18/2).

Dalam surat somasi bernomor 002/LP3H1/11/2026 tersebut, LP3HI meminta Pemkot Surakarta segera meninjau ulang atau mencabut aturan tersebut demi asas keadilan.

LP3HI menilai kebijakan yang melarang aktivitas penjualan takjil di jalan protokol berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap pedagang musiman.

Ketua LP3HI, Arif Sahudi SH MH, mengemukakan, lembaganya memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan advokasi terhadap pelaksanaan pemerintahan yang transparan, adil, dan akuntabel.

Menurutnya, larangan tersebut berdampak pada pedagang takjil yang umumnya hanya berjualan selama Ramadan dengan durasi terbatas menjelang waktu berbuka puasa.

Selain itu, Arif Sahudi menilai apabila alasan kebijakan adalah menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum, maka penerapannya harus konsisten dan tidak tebang pilih.

LP3HI menyoroti masih adanya aktivitas usaha lain yang menggunakan badan atau bahu jalan, termasuk di sepanjang Jalan Slamet Riyadi hingga kawasan Balai Kota Surakarta, serta penutupan Jalan Diponegoro di kawasan Pura Mangkunegaran untuk kegiatan tertentu.

Secara hukum, LP3HI menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 terkait perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Atas dasar itu, LP3HI meminta Pemerintah Kota Surakarta segera mencabut atau meninjau ulang Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 dengan mempertimbangkan asas keadilan, non-diskriminasi, dan perlindungan hak penghidupan masyarakat kecil.

“Apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang patut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *